Postingan

Jelang Vonis, Richard Eliezer Berharap Mukjizat dari Tuhan

 Sumber.co.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). Pihak Bharada E berharap adanya mukjizat dari Tuhan agar bisa memperoleh vonis hukuman lebih ringan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.


Menurut Ronny, pihaknya telah melewati proses peradilan yang sangat panjang. Mulai dari fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi hukum, semuanya sudah disampaikan.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembelaan yang maksimal. Maka dari itu mereka menyerahkan semuanya ke majelis hakim yang akan memutuskan.

Lebih lanjut Ronny mengungkapkan bahwa, pihaknya terus mendoakan agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang terbaik dan adil untuk Bharada E.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucapnya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Publik menanti apakah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memberikan hukuman lebih ringan untuk Bharada E atau tidak.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Pembacaan vonis rencananya akan dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel pada pagi hari. Sidang rencananya juga dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikuti proses persidangan baik secara langsung maupun melalui siaran media.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Penulis Blog

Posting Komentar

© CIQ Blog. All rights reserved. Developed by Jago Desain